> >

Guru Honorer Ini Tanggung Utang Rp206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Berawal dari Ketidaktahuan

Hukum | 18 Agustus 2021, 16:45 WIB
Guru honorer Afifah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Baca Juga: Waspadai Tawaran Pinjaman Online Ilegal, OJK Imbau Masyarakat untuk Lapor

"Namun, tidak saya gubris, karena uang transferan juga belum saya pakai. Ternyata semakin menjadi-jadi, penagihannya seperti teror dan menyasar ke kontak ponsel saya," ujarnya.

Pada hari ketujuh, kata Afifah, mulai ada teror kepada rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook. 

Dari kisaran 200 kontak yang tersimpan di ponselnya, 50 di antaranya mendapat pesan penagihan karena dianggap sebagai penjamin.

Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ucapnya.

Baca Juga: Pesan Tawaran Pinjaman Online Kerap Masuk lewat SMS atau WA, Ini Saran dari OJK

Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan. Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses Afifah.

"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," kata Afifah.

Afifah mengatakan, penagihan utang yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut dinilai sangat mengerikan.

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ucapnya.

Baca Juga: Dipimpin Mayor Sudarmin, Pasukan TNI Gempur KKB dan Sukses Kuasai Markasnya

Afifah pun mengaku sempat trauma dengan teror tersebut. Bahkan, ia sempat tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.

Karena terus dihantui dengan perasaan tak nyaman karena teror tersebut, Afifah kemudian berupaya melunasi pinjamannya.

Kali ini, ia menggadaikan sertifikat rumahnya. Uang hasil menggadai sertifikat rumah lantas ia bayar ke aplikasi tersebut sebesar Rp 20 juta.

"Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung, saya malah rugi Rp 75 juta," kata Afifah.

Baca Juga: Ribuan Orang Jadi Korban, Pelaku di Balik Pinjaman Online Ilegal Ini Dibekuk Polisi

Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain. Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU