Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lagi, Total Potongan Masa Tahanan Jadi 21 Bulan
Peristiwa | 18 Agustus 2021, 05:35 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV – Sebanyak 13.837 warga binaan pemasyarakatan dan anak di Jawa Timur mendapat remisi di peringatan HUT ke-76 RI.
Salah satunya adalah Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, terpidana bom Bali 2002 dan bom malam Natal tahun 2000.
Di peringatan HUT ke-76 RI ini, Umar Patek mendapat pemotongan masa tahanan selama 5 Bulan.
Remisi ini merupakan yang kedua diberikan pemerintah di tahun 2021.
Baca Juga: Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas
Sebelumnya Umar Patek mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari yang diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan secara keseluruhan Umar Patek sudah mendapat potongan masa tahanan sebanyak 21 bulan, baik remisi khusus, umum hingga remisi dasawarsa dari total masa tahanan selama 20 Tahun.
Menurut Krismono pemberian remisi kepada Umar Patek ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Umar Patek juga telah menyatakan setia kepada NKRI, dan selama menjalani pidana di Lapas Porong, Sidoarjo, Umar Patek berkelakuan cukup baik serta member contoh teladan bagi warga binaan lainnya.
Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran Selama 1 Bulan 15 Hari
“Warga binaan teroris yang remisi di Lapas Porong ini hanya satu orang yaitu pak Umar Patek,” ujar Krismono, Selasa (17/8/2021).
Di kesempatan yang sama, Umar Patek menyatakan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberi kesempatan dirinya untuk lebih cepat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.
Umar Patek juga menyatakan akan membantu pemerintah untuk melakukan deradikalisasi kepada generasi milenial agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan terorisme.
Baca Juga: Belasan Eks Napi Teroris Upacara 17 Agustus di Gunung Sepikul: Maknyes Lihat Merah Putih Berkibar
“Harapannya saya bisa bebas secepatnya, sehingga bisa ikut andil dalam program pemerintah dalam deradikalisasi kaum milenial supaya tidak ikut dalam kegiatan terorisme, Insya Allah,” ujar Umar Patek.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2012 karena melakukan tindak pidana terorisme.
Umar Patek ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Beberapa Lokasi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV