> >

Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lagi, Total Potongan Masa Tahanan Jadi 21 Bulan

Peristiwa | 18 Agustus 2021, 05:35 WIB
Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, terpidana bom Bali 1 dan bom malam Natal tahun 2000 mendapat remisi 5 bulan di peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). (Sumber: KOMPAS TV/JACK ROBBY)

“Warga binaan teroris yang remisi di Lapas Porong ini hanya satu orang yaitu pak Umar Patek,” ujar Krismono, Selasa (17/8/2021).

Di kesempatan yang sama, Umar Patek menyatakan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberi kesempatan dirinya untuk lebih cepat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.

Umar Patek juga menyatakan akan membantu pemerintah untuk melakukan deradikalisasi kepada generasi milenial agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan terorisme.

Baca Juga: Belasan Eks Napi Teroris Upacara 17 Agustus di Gunung Sepikul: Maknyes Lihat Merah Putih Berkibar

“Harapannya saya bisa bebas secepatnya, sehingga bisa ikut andil dalam program pemerintah dalam deradikalisasi kaum milenial supaya tidak ikut dalam kegiatan terorisme, Insya Allah,” ujar Umar Patek.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2012 karena melakukan tindak pidana terorisme.

Umar Patek ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. 

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Beberapa Lokasi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: