Lapas Kelas III Parigi Moutong Usulkan 160 Terima Remisi dan 140 Asimilasi HUT ke-76 RI
Hukum | 15 Agustus 2021, 23:25 WIBIa juga memaparkan, pemotongan masa tahanan oleh otoritas lapas sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain itu juga sebagai bentuk pembinaan agar para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri ke arah yang positif dan meninggalkan hal-hal buruk.
Hal itu penting dilakukan lantaran agar ketika kembali ke lingkungan masyarakat mereka tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Baca Juga: Secara Nasional BOR Turun, Jokowi Minta Peningkatan Vaksinasi dan Testing
"Pada dasarnya program pembinaan napi ini tidak hanya memperbaiki perilaku mereka, tetapi lebih dari itu, misalnya pemberdayaan peningkatan kapasitas keterampilan maupun pembinaan spiritual, agar kelak bebas dari masa tahanan menjadi orang berguna di tengah masyarakat," tuturnya.
Saat nanti putusan usulan remisi sudah diterima, pihaknya akan melakukan kegiatan secara sederhana dengan hanya melibatkan pihak internal lapas.
Sementara para tamu akan diarahkan mengikuti secara virtual. Hal itu dilakukan karena pandemi Covid-19 belum selesai dan Kabupaten Parigi Moutong yang masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kegiatan pemberian remisi nanti kemungkinan akan dilaksanakan sederhana di internal lapas dan juga virtual bagi tamu, khususnya kepada Pemerintah dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Parigi Moutong, mengingat saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19 serta PPKM," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara