> >

Lapas Kelas III Parigi Moutong Usulkan 160 Terima Remisi dan 140 Asimilasi HUT ke-76 RI

Hukum | 15 Agustus 2021, 23:25 WIB
Kepala Lapas Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo mengusulkan sekitar 160 narapidana ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada momen HUT RI ke-76. (Sumber: sulteng.kemenkumham.go.id)

PALU, KOMPAS.TV - Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengusulkan sekitar 160 narapidana ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada momen HUT ke-76 RI.

Kepala Lapas Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo menyatakan dari jumlah tersebut belum tentu semuanya akan diperbolehkan mendapat remisi. Pasalnya, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangannya.

"Kami usulkan 160 narapidana itu belum tentu semua mendapat remisi. Pemberian remisi ini dilihat dari berbagai aspek," kata Muhammad Askari Utomo dilansir dari Antara, Minggu (15/8/2021).

Askari juga menjelaskan bahwa ratusan napi yang diusulkan rata-rata telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Selain itu juga, mereka dinilai telah berkelakuan baik selama di tahanan.

Baca Juga: 2.072 Napi di NTT Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, Diantaranya 3 Tersangka Kasus Korupsi

Hal itu, kata Askari merupakan beberapa syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dalam mendapatkan remisi.

Adapun dalam aturan itu, tambah Askari, dikecualikan pemeberian remisi bagi tiga jenis kejahatan luar biasa, yaitu bandar narkoba, korupsi, dan terorisme.

Selain remisi, Lapas Kelas III Parigi juga berencana untuk mengusulkan asimilasi. Artinya, ada beberapa orang narapidana dan anak yang pembinaannya akan dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Meski begitu, kata Askari, jumlah usulannya tidak sebanyak narapidana yang akan menerima remisi.

"Kemungkinan yang bisa direalisasikan sekitar 140-an napi karena dari jumlah mereka sudah mendapat asimilasi, keputusan resmi baru bisa diketahui sehari sebelum pemberian remisi," jelas Askari.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU