Gibran Beri Sinyal Izinkan Mal Dibuka asal Pengelola Ajukan Hal Ini
Update | 12 Agustus 2021, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberi lampu hijau kepada pengelola mal bisa kembali membuka usahanya di tengah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, bagi mereka yang ingin membuka mal diharapkan untuk mengajukan izin buka sektor nonesensial ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat menyusul pelonggaran yang mulai diterapkan di PPKM Level 4.
Baca Juga: Kata Gibran Soal Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo
"Kalau di inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali) Solo masih berada di level 4 tetapi 'nggak' apa-apa. Ini bukan masalah level atau apa," kata Gibran di Solo seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Ia menyebut, terkait pelonggaran yang mulai dilakukan di sejumlah sektor tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam surat edaran (SE) terbaru.
"Pelonggaran kan tetap ada di mal, di tempat ibadah. Namun mal harus menunggu persetujuan dari satgas, dua hari lah (keluarnya persetujuan)," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo ini.
Ia mengatakan, pihaknya tak ingin terlalu kaku dalam memberlakukan berbagai macam pembatasan mengingat keadaan paparan Covid-19 di Kota Solo mulai menurun.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, pada Minggu (11/8) hanya ada 35 kasus baru Covid-19.
Dengan demikian, hingga saat ini kasus aktif Covid-19 di Kota Solo sebanyak 1.134 kasus.
Sebelumnya, berdasarkan SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2478 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Surakarta.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara