Gibran Beri Sinyal Izinkan Mal Dibuka asal Pengelola Ajukan Hal Ini
Update | 12 Agustus 2021, 17:26 WIBSalah satunya mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimum tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta.
Selain itu, pada SE yang sama juga tercantum bahwa supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Gibran: Ada Instruksi Pemasangan Baliho Puan Maharani
Meski demikian, untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya masih ditutup sementara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara