> >

Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku di Kawasan Perkantoran Jakarta

Sosial | 12 Agustus 2021, 13:27 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. (Sumber: IG @dkijakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (12/8/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sistem ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga kini.

Sebelumnya, penyekatan kendaraan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta dan sekitarnya resmi ditiadakan pada Rabu (11/8/2021). 

Sebagai gantinya, kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.

Meskipun begitu, selama masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jakarta hingga 16 Agustus 2021 mendatang, pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja di luar sektor esensial dan kritikal tetap diberlakukan.

Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan di 100 titik penyekatan di Jakarta, kini pemeriksaan dilakukan di kawasan perkantoran. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

"Kalau (saat) penyekatan, kami menanyakan STRP, dengan aturan ganjil genap, maka kami tidak lagi menanyakan itu. Pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8/2021).

Sambodo mengatakan, ada sejumlah petugas yang akan melakukan operasi yustisi di sejumlah perkantoran untuk memeriksa STRP dari para pekerja kritikal dan esensial. 

"Ada tim, ada orang, ada operasi yustisi yang melihat apakah benar orang-orang yang bekerja ini (bekerja) di bidang kritikal dan esensial," ucap Sambodo.

Saat ini, sudah lebih dari dua juta warga memiliki STRP untuk beraktivitas di Jakarta. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU