Catat, Berikut Tempat di Jogja yang Wajib Bawa Bukti Vaksin
Update | 12 Agustus 2021, 10:16 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bepergian atau mengunjungi tempat-tempat publik.
Sejumlah aturan telah diterbitkan pemerintah yang mengatur persyaratan vaksinasi bagi masyarakat untuk dapat beraktivitas menyusul beberapa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 10-16 Agustus 2021.
Salah satu daerah yang mewajibkan bukti vaksin Covid-19 adalah pemerintah Kota Yogyakarta.
Berikut sejumlah tempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin di Yogyakarta:
1. Malioboro
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai kawasan wajib vaksinasi dan wajib masker.
Menurut Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, nantinya akan ada petugas yang menanyakan vaksin bahkan meminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro.
“Jadi pengunjung atau wisatawan jangan terkejut jika nanti ada petugas yang menanyakan apakah sudah vaksin atau belum dan diminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Ikuti Saran Luhut, Kini Malioboro Ditetapkan Sebagai Kawasan Wajib Vaksin
Keputusan tersebut menyusul saran Koordinator PPKM Jawa-Bali dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kartu vaksinasi Covid-19 dapat menjadi syarat masuk area wisata Malioboro, Yogyakarta.
"Nanti Malioboro jalan, kami akan minta supaya (pengunjung) membawa kartu vaksin. Itu untuk keselamatan kita semua," kata Luhut saat meninjau shelter isolasi di Rusunawa Bener, Tegalrejo pada Jumat (6/8/2021).
Luhut menyadari seluruh warga Malioboro sudah menerima vaksin Covid-19. Karena itu juga, pengunjung dari luar mesti sudah mendapat vaksin.
"Tadi seperti (disampaikan) Pak Sultan di Malioboro semua sudah divaksin, saya kemarin lihat. Sekarang mau pelan-pelan bikin orang yang masuk Malioboro harus punya vaksin card, kartu vaksin," ujar Luhut.
2. Stasiun Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib masker dan vaksin diberlakukan oleh Haryadi Suyuti bersama dengan Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Purwadi Wahyu Anggoro, dan Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto.
"Kegiatan ini diawali di Stasiun Yogyakarta karena kami ingin tempat masyarakat berkumpul harus wajib vaksin dan masker, lalu kami lanjutkan ke tempat lainnya, seperti perbatasan kota, tempat keramaian, dan lain-lain," ujar Haryadi Suyuti dalam sambutannya, Rabu (11/8/2021).
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan KAI dan Polresta Yogyakarta mencanangkan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib masker dan vaksin untuk menumbuhkan herd immunity bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sebenarnya, gerakan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas sudah dicanangkan di Yogyakarta.
Meskipun demikian, pencanangan kawasan wajib masker dan vaksin di Yogyakarta ini sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk menggemakan kesadaran melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, tertib dan bertanggungjawab.
Baca Juga: Luhut Sebut Pengunjung Masuk Malioboro Harus Punya Kartu Vaksin Covid-19
Sementara, untuk melaksanakan percepatan vaksinasi dalam rangka menyukseskan kampanye Kota Jogja Merdeka Vaksin, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar vaksinasi Covid-19 sejak 3 Juli sampai 10 Agustus 2021. Sudah ada 3.820 orang yang mengikuti vaksinasi Covid-19 ini.
"Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI," ucap Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto.
3. Bandara
Vaksinasi juga menjadi salah satu syarat untuk bepergian di masa PPKM ini tanpa melihat tingkatan level atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, seluruh masyarakat yang akan bepergian baik menggunakan transportasi umum atau pribadi melalui jalur udara, darat, dan laut juga harus menunjukkan kartu vaksinasi.
Dalam aturan tersebut pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
4. Mall atau Pusat Perbelanjaan
Sebenarnya, yang terakhir ini tidak berlaku di Yogyakarta. Sebab, Yogyakarta tidak termasuk dalam empat daerah yang diizinkan untuk memberlakukan uji coba pembukaan mall.
Sebelumnya, pemerintah pusat penyesuaian beberapa aturan, salah satunya perihal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4. Uji coba pembukaan ini juga dipastikan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Ganjar Pantau Langsung Uji Coba Buka Mal Selama PPKM Level 4 di Semarang
Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di empat daerah terlebih dahulu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Mal-mal di empat daerah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan," ucapnya.
Hanya warga yang telah menjalani vaksinasi Corona yang boleh masuk. Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi ketika menunjukkan bukti vaksin.
Baca Juga: Mal akan Uji Coba Dibuka di 4 Kota Besar, Ini Syaratnya
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV