Komunitas Advokat Menilai Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta akan Ganggu Mobilitas
Sosial | 11 Agustus 2021, 08:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Kamis (12/8/2021) besok di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini akan menggantikan sistem penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai ditiadakan pada hari ini, Rabu (11/8/2021).
Komunitas Advokat New Normal menilai langkah ini akan menganggu mobilitas mereka.
Menurut Johan Imanuel, salah satu anggota komunitas tersebut, ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap ialah jalan yang kerap digunakan para advokat, sehingga para advokat harus mencari jalan alternatif.
"Pengadilan di DKI Jakarta akses jalannya justru yang diberlakukan ganjil genap yaitu Jalan Gadjah Mada, ke PN Jakarta Utara kan otomatis harus menghabiskan waktu hanya untuk mencari jalan alternatif," kata Johan pada keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Johan mengatakan, dari sisi peraturan, perundangan SK Dishub dinilai bias karena bersifat mengatur.
"Dari segi bentuk (kenvorm), SK tersebut bukan termasuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengikat secara umum hanya sebagai arahan (guidance) dari Kadishub, sehingga tidak tepat jika dijadikan alasan hukum bahwa SK Kadishub sebagai dasar hukum untuk memberlakukan ganjil genap," kata Johan.
Baca Juga: Gantikan Penyekatan, Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai Besok, Kamis 12 Agustus
Johan mengatakan, SK Kadishub dapat menjadi kekeliruan hukum karena berlaku untuk pemberlakuan ganjil genap di Jakarta.
Oleh sebab itu, ia meminta agar ganjil genap ditangguhkan hingga keadaan normal.
"Hemat kami ganjil genap ditangguhkan dulu sampai keadaan normal," tandas Johan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV