Anggota DPR Ini Pasang Badan Buat Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Penganiayaan Nakes di Lampung
Politik | 10 Agustus 2021, 21:59 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menjadi pihak yang menjamin permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung, Lampung.
Anggota Komisi III DPR RI ini menyakini bahwa tiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum.
Seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama.
"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," ujar Arteria di Bandar Lampung, Selasa (10/8/2021). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Tenaga Kesehatan di Lampung
Selain menjadi pihak penjamin penangguhan penahanan, Arteria juga berencana melapor balik terhadap pihak-pihak yang terkait.
Laporan balik ini soal dugaan keterangan palsu yang diberikan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," ujar Arteria Dahlan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Nakes di Lampung Lapor Balik Pihak Perawat
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.
Kasus ini sudah bergulir sejak awal Juli 2021. Saat itu viral di media sosial seorang perawat Puskesmas Kedaton dianiaya tiga orang tidak dikenal, Minggu dini hari (4/7/2021).
Penganiayaan lantaran perawat tidak mengizinkan tiga orang tidak dikenal meminjam tabung oksigen untuk perawatan orang tua salah satu dari pelaku yang sedang kritis di rumah.
Para tersangka yakni AH, N, dan D, sementara perawat yang menjadi korban berinisial RK.
Baca Juga: Makin Panas! Warkop Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Ditutup, Dituding Serobot Makam Pahlawan
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka AH dan N melakukan pemukulan, sedangkan tersangka D memegang korban.
“Para tersangka ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, satu buah kacamata milik korban, serta bukti rekaman video CCTV saat terjadinya peristiwa penganiayaan tiga tersangka.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana tentang pengeroyokan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes Tersangka Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit
“Ancamanya tujuh tahun penjara,” ujar Resky.
Terkait laporan salah satu tersangka, Resky menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat untuk meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.
Resky menyatakan bahwa laporan balik tersebut belum bisa diberikan kepastian hukum.
"Jadi tim penyidik juga tidak menemukan unsur tindak pidananya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab, itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara