> >

Anggota DPR Ini Pasang Badan Buat Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Penganiayaan Nakes di Lampung

Politik | 10 Agustus 2021, 21:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan (Sumber: Tribunnews.com)

Penganiayaan lantaran perawat tidak mengizinkan tiga orang tidak dikenal meminjam tabung oksigen untuk perawatan orang tua salah satu dari pelaku yang sedang kritis di rumah.

Para tersangka yakni AH, N, dan D, sementara perawat yang menjadi korban berinisial RK.

Baca Juga: Makin Panas! Warkop Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Ditutup, Dituding Serobot Makam Pahlawan

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka AH dan N melakukan pemukulan, sedangkan tersangka D memegang korban.

“Para tersangka ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, satu buah kacamata milik korban, serta bukti rekaman video CCTV saat terjadinya peristiwa penganiayaan tiga tersangka.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes Tersangka Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit

“Ancamanya tujuh tahun penjara,” ujar Resky.

Terkait laporan salah satu tersangka, Resky menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat untuk meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.

Resky menyatakan bahwa laporan balik tersebut belum bisa diberikan kepastian hukum.

"Jadi tim penyidik juga tidak menemukan unsur tindak pidananya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab, itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU