> >

Polres Mukomuko Tawarkan Rehabilitasi untuk Anggotanya yang Positif Narkoba

Hukum | 26 Juli 2021, 01:45 WIB
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko menggelar rilis pers penangkapan Bripka MN (40) terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Mukomuko)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menawarkan program rehabilitasi untuk anggotanya yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan hal tersebut dilakukan agar mereka bisa terbebas dari jeratan barang haram tersebut.

Baca Juga: Sebelum Tewas Dibakar, Istri Cerita ke Ibunda Bripka IPS Kerap Todongkan Pistol Saat Marah

"Khusus internal di jajaran Polres Mukomuko, saya sudah ingatkan ada program rehabilitasi supaya mereka bisa terbebas dari narkoba," kata Andy melalui keterangannya di Mukomuko, Minggu (25/7/2021).

Andy menjelaskan, pihaknya memberikan tawaran demikian menyusul setelah tertangkapnya Bripka MN (40) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan Bripka MN, pihak Polres Mukomuko kemudian menemukan sedikitnya empat oknum polisi di daerah itu yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga: Menggunakan Narkoba Jenis Sabu, Ini yang Terjadi Pada Tubuh Manusia

Andy menegaskan, bagi anggota Polri di Mukomuko yang positif narkoba tetapi tidak bersedia menjalani program rehabilitasi, pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya sudah ingatkan dan menawarkan program rehabilitasi supaya mereka terbebas dari narkoba," ucap Andy menegaskan.

"Jika tidak diindahkan, penegakan hukum tetap dilakukan dan tidak pandang bulu, siapa pun oknumnya kami proses."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU