> >

Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Hukum | 21 Juli 2021, 17:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tidak kaget dan takut pada sanksi pidana pelanggar protokol darurat kesehatan Covid-19. 

"Sekali lagi ini bukan maksud memberatkan, masyarakat jangan kaget dan takut karena ada (sanksi) pidana," kata Riza pada keterangannya, Rabu (21/7/2021). 

Sebagaimana yang diketahui, hari ini, Rabu, dilangsungkan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Poin pada revisi yakni penambahan pasal pidana dan kewenangan Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu pasal pidana yakni bagi yang tidak menggunakan masker dapat dipenjara hingga 3 bulan. 

Baca Juga: Draf Revisi Perda Covid-19 DKI: Satpol PP Berwenang Jadi Penyidik Pelanggar Protokol Kesehatan

Riza mengatakan revisi ini dilakukan guna memberi penguatan landasan hukum dan memberi efek jera kepada masyarakat. 

"Namun kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum, supaya memberi efek jera kepada masyarakat," kata Riza. 

Riza menekankan bahwa sanksi pidana tidak kemudian serta merta diberikan kepada masyarakat, tetapi ada ketentuan dan tahapan yang harus ditaati. 

"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya nanti diatur melalui Perda ini dan Perda yang ada," kata Riza.

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

"Diberikan sanksi ini, dipidanakan bagi mereka yang mengulang-ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," lanjut Riza. 

Selain itu, terkait dengan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik, Riza menekankan bahwa dukungan dan bantuan polisi dalam melaksanakan tugas aparat hukum tetap dibutuhkan. 

"Sebagaimana saya sampaikan, memang ada PNS yang diberi kewenangan sesuai kompetensinya sebagai penyidik. Semua ada aturan, ketentuan hukumnya, dan di Perda ini kita melibatkan polisi dan kewenangan yang ada untuk membantu percepatan penanganan sanksi dan pidana," kata Riza. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Jakarta Paling Tak Patuhi Jaga Jarak, Begini Tanggapan Wagub DKI

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU