> >

Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Hukum | 21 Juli 2021, 17:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

"Diberikan sanksi ini, dipidanakan bagi mereka yang mengulang-ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes," lanjut Riza. 

Selain itu, terkait dengan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik, Riza menekankan bahwa dukungan dan bantuan polisi dalam melaksanakan tugas aparat hukum tetap dibutuhkan. 

"Sebagaimana saya sampaikan, memang ada PNS yang diberi kewenangan sesuai kompetensinya sebagai penyidik. Semua ada aturan, ketentuan hukumnya, dan di Perda ini kita melibatkan polisi dan kewenangan yang ada untuk membantu percepatan penanganan sanksi dan pidana," kata Riza. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Jakarta Paling Tak Patuhi Jaga Jarak, Begini Tanggapan Wagub DKI

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU