> >

Wagub DKI Jelaskan Urgensi Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Politik | 20 Juli 2021, 10:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/KOMPAS TV)

"Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha," ucap Riza. 

Baca Juga: Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mempertanyakan kepentingan urgendi dari revisi Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

"Ada insiatif Gubernur mengenai perubahan Perda No. 2 Tahun 2020. Di sini dari beberapa ucapan fraksi-fraksi, mempertanyakan kepentingan urgensinya apa," kata Prasetio melalui rekaman suara, Senin (19/7/2021) sore.

Prasetio mengaku belum mengetahui alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengubah Perda tersebut. 

Menurut Prasetio, perubahan perda harus menekankan pada efek jera yang ditimbulkan bagi pelanggar aturan dari semua golongan, baik dari tingkat para penguasa maupun di tingkat bawah. 

"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalo atasnya beres bawahnya pasti ikut beres," ucap Prasetio.

Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan akan Ada Penyesuaian Anggaran Prioritas Penanganan Covid-19

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU