> >

Wagub DKI Jelaskan Urgensi Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Politik | 20 Juli 2021, 10:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, jelaskan mengenai urgensi revisi Peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 dirasa diperlukan khususnya terkait dengan sanksi.

"Terkait revisi Perda penanganan Covid-19 sedang dibahas. Memang di situ kita perlu merasa ada revisi terutama terkait frasa tentang sanksi," kata Riza melalui rekaman suara, Senin (19/7/2021) malam. 

Riza mengatakan, sanksi pidana dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelanggar protokol darurat kesehatan. 

"Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, supaya tidak lagi orang mencoba bermain-main, sembunyi, diam-diam mencoba menyiasati. Jadi kita akan beri sanksi pidana," kata Riza. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Menurut Riza, urgensi dari revisi Perda ini karena masih banyak kelompok yang mencoba mengakali dan diam-diam melanggar protokol darurat kesehatan meskipun pihak Pemprov Jakarta sudah berusaha sebaik mungkin dalam melakukan pengawasan dan memberi sanksi. 

"Sekarang kita sudah berusaha sebaik mungkin, semaksimal mungkin memberi sanski melakukan pengawasan, tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali menyiasati diam-diam melanggar," kata Riza.

"Kalau ini terjadi kita akan beri sanski yang lebih tegas selain sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana," lanjut Riza. 

Riza menambahkan, sanski pada revisi perda ini akan dibedakan bagi individu dan bagi pengusaha. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU