Polresta Mataram Siagakan 800 Personel untuk Kawal PPKM Darurat Senin Besok
Berita daerah | 10 Juli 2021, 15:27 WIBMATARAM, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mempersiapkan personel untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterapkan di Kota Mataram Senin (12/7/2021) pekan depan.
"Nantinya dari 800 personel yang ada, kemungkinan kami akan gunakan setengahnya untuk pelaksanaan PPKM Darurat dan setengahnya lagi untuk kegiatan rutin," kata Kapolresta Mataram Kombes, Pol Heri Wahyudi di Mataram, dikutip dari ANTARA, Sabtu (10/7/2021).
Seperti diberitakan, PPKM Darurat akan diperluas hingga ke luar Jawa dan Bali. Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kota Mataram termasuk dalam 15 kabupaten tersebut.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," terang Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan virtualnya, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021
Kendati sudah ditetapkan dalam 15 daerah luar Jawa yang wajib menerapkan PPKM Darurat, Kapolresta Mataram belum menetapkan aturan pelaksanaan tugas personel di lapangan.
Heri mengungkapkan pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari penetapan resmi pemerintah pusat.
"Jadi kami tunggu instruksinya dulu, mungkin akan ada surat edaran dari Gubernur NTB dan penjabaran seperti apa, itu nanti diatur di sana. Yang jelas nanti aturannya berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat," ujar pria menengah Polri dengan tiga melati dipundaknya tersebut.
Untuk sementara ini, Kota Mataram masih tahap pelaksanaan PPKM Mikro.
Penyekatan yang ada di empat lokasi masuk wilayah Kota Mataram juga masih berlangsung.
Dia memastikan penyekatan masih akan berlangsung hingga PPKM Darurat terlaksana.
Namun terkait dengan adanya penambahan lokasi penyekatan, Heri kembali mengingatkan bahwa hal itu masih menunggu ketentuan dari pemerintah daerah.
"Tetapi nanti pada saat PPKM Darurat, kita akan lebih mengorientasikan tugas personel ke operasi di lapangan, seperti pengecekan pusat keramaian, dan juga aktivitas di perkantoran," tambahnya.
Aturan di lapangan, lanjut Heri, masih mengikuti ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam surat keputusan Wali Kota Mataram terkait pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," tambah Airlangga.
Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring dan kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Restoran pun hanya boleh membuka layanan take away dan delivery, tidak diperkenankan makan di tempat.
Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.
Baca Juga: 8 Anggota Dishub yang Kepergok Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat Resmi Dipecat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV