> >

Polresta Mataram Siagakan 800 Personel untuk Kawal PPKM Darurat Senin Besok

Berita daerah | 10 Juli 2021, 15:27 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi. (Sumber: Kompastv/Ant)

Namun terkait dengan adanya penambahan lokasi penyekatan, Heri kembali mengingatkan bahwa hal itu masih menunggu ketentuan dari pemerintah daerah.

"Tetapi nanti pada saat PPKM Darurat, kita akan lebih mengorientasikan tugas personel ke operasi di lapangan, seperti pengecekan pusat keramaian, dan juga aktivitas di perkantoran," tambahnya.

Aturan di lapangan, lanjut Heri, masih mengikuti ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam surat keputusan Wali Kota Mataram terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali. 

Misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Di mana kegiatan ini nanti akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15, 16 dan 18," tambah Airlangga.

Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring dan kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Restoran pun hanya boleh membuka layanan take away dan delivery, tidak diperkenankan makan di tempat.

Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU