> >

Paksa Karyawan Masuk Saat PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Perusahaan

Peristiwa | 7 Juli 2021, 16:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers secara virtual, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

"Hasil operasi yustisi hari Senin dan Selasa ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," kata Yusri.

Adapun sanksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya yaitu berupa penyegelan sementara pada 103 perusahaan tersebut.

"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," ucap Yusri.

Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta.

Karena itu, ia meminta agar pekerja tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat. 

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," ucap Yusri.

Baca Juga: 161 Personil Kepolisian Diterjunkan untuk Patroli Selama PPKM Darurat di Sukabumi

Seperti diketahui, PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang dengan ketentuan sektor non-esensial 100 % harus menerapkan work from home (WFH). 
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU