> >

Paksa Karyawan Masuk Saat PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Perusahaan

Peristiwa | 7 Juli 2021, 16:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers secara virtual, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bos dua perusahaan di DKI Jakarta ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Selasa (6/7/2021).

Perlu diketahui, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi guna menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Kemarin kita amankan 2 perusahaan, sempat Pak Gubernur tegur langsung pimpinan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Rabu (7/7/2021).

Dua perusahaan tersebut ialah PT. DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, dan PT. LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Ada sembilan orang dari PT. DPI yang diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT. DPI berinisial RRK.

"Kita berhasil mengamanakan 9 orang ada 2 tersangka, RRK laki-laki dia adalah direktur utamanya, kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT. DPI," ucap Yusri.

Sementara itu, sebanyak lima orang dari PT. LMI juga diamankan. CEO dari PT. LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Sementara itu, sebanyak 103 perusahaan kategori non-esensial dan non-kritikal telah disegel oleh Polda Metro Jaya karena melanggar aturan PPKM darurat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU