> >

Pembakaran Kantor Pemerintahan di Yalimo Papua, Berikut 6 Faktanya

Politik | 7 Juli 2021, 13:08 WIB
Salah satu kantor yang dibakar masa pendukung salah satu paslon di Kabupaten Yalimo, Papua (Sumber: KOMPAS TV)

PAPUA, KOMPAS.TV - Perkara pemilihan Bupati di Kabupaten Yalimo, Papua,  yang belum tuntas menyebabkan  konflik antar warga pendukung, pembakaran sejumlah kantor, hingga ribuan warga mengungsi.

Diketahui, konflik di Yalimo makin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil (paslon 1).  Akibatnya, massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati itu membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Diskualifikasi dilakukan MK lantaran pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel (paslon 2)  menggugat hasil pemilihan ulang ke MK.

Baca Juga: Personel TNI-Polri Buka Blokade Akses Jalan ke Kabupaten Yalimo

Adapun isi gugatannya terkait status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan seharusnya masih belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Terkait hal yang terjadi di Yalimo, Papua, berikut ini KOMPAS TV sajikan rangkuman fakta-faktanya:

1. Sebanyak 34 Kantor Pemerintah, 126 Ruko dan Ratusan Motor Dibakar

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menduga pembakaran dilakukan oleh para pendukung paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Sejumlah gedung pemerintah yang terbakar, antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Menurut Kapolda akibat pembakaran kerugian ditaksir mencapai Rp324 miliar. Kejadian tersebut berlangsung sejak keluarnya putusan MK, pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Kerusuhan di Yalimo Berpotensi Menjadi Perang Suku

2. Ketua KPU-Bawaslu Yalimo Memilih Mundur daripada Kembali Selenggarakan Pemungutan Suara Ulang Kedua.

Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel mengundurkan diri dari jabatannya.

Alasannya, dua pimpinan tersebut merasa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana putusan MK untuk menyelenggarakan PSU kali kedua di Yalimo.

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," kata Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen, seperti dilansir ANTARA, Selasa (6/7/2021).

Diketahui sebelumnya, KPU dan Bawaslu sudah melakukan Pilkada pada Desember 2020 dengan dua paslon, yakni paslon 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan paslon 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Baca Juga: Pasca-kerusuhan, TNI Kirim Pasukan Tambahan ke Kabupaten Yalimo

Dari hasil pemilihan, KPU menentukan paslon 1 sebagai pemenang. Namun, kemenangan itu digugat paslon 2 langsung ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Dari hasil PSU, diumumkan paslon 1 sebagai pemenang. Namun, paslon 2 kembali menggugat ke MK hingga keluar putusan baru yang menyatakan paslon 1 didiskualifikasi.

Putusan itulah yang kemudian memantik amarah para pendukung paslon 1 hingga membakar sejumlah kantor, membuat ribuan warga mengungsi, dan ketua KPU-Bawaslu mengundurkan diri.

3. Polisi Temui Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Yalimo.

Baca Juga: Kecewa Putusan MK, 8 Kantor Pemerintahan di Yalimo Papua Dibakar Massa

Kerusuhan yang terjadi di Yalimo, Papua, lantas membuat Polisi setempat segera melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat Yalimo, pada Rabu (30/6/2021).

Harapan dari pertemuan itu, massa yang memanas dapat dikendalikan. Selain itu juga diharapkan tokoh agama dan masyarakat dapat menenangkan warga. Namun yang terjadi, kerusuhan justru semakin memanas.

4. 100 Polisi Diterjunkan Buka Bandara-Jalan di Yalimo.

Pada Selasa (29/6/2021) pendukung salah satu paslon menutup akses jalan dan bandara sebagai bentuk tidak terima atas putusan MK.

Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Yalimo, Papua: Massa Bakar Kantor Pemerintah karena Tak Puas Hasil Sidang MK

Namun begitu, aksi tersebut segera diselesaikan oleh pihak kepolisian sehingga penutupan jalan tidak berlangsung lama.

Pada saat itu, kepolisian menerjunkan sebanyak 2 peleton pasukan untuk membuka akses jalan. Diketahui, 1 peleton berisi 30-50 orang.

5. Sebanyak 1.146 Warga Yalimo Mengungsi.

Sejak keluarnya putusan MK yang mengundang amarah dari pendukung salah satu paslon. Ribuan warga memilih mengungsi ke tempat aman.

Adapun lokasi warga mengungsi, terbagi di beberapa tempat, seperti di Koramil Yalimo 423 orang, Kodim Kerangka Yalimo 77 orang, Polres Yalimo 526 orang, Gereja JRP 80 orang, dan Gereja Kingmi 40 orang.

Baca Juga: Kerusuhan di Yalimo hingga 7 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua Kerahkan 2 SST Brimob

6. KPU Pantau Yalimo Tentukan Jadwal Pilkada Ulang.

Terkait penolakan yang dilakukan pendukung salah satu calon, KPU mulai mempertimbangkan Pilkada ulang di Kabupaten Yalimo, Papua.

Namun begitu, soal waktu masih belum ditentukan. Hanya saja rencananya, KPU akan melakukan Pilkada ulang mulai dari tahap pendaftaran calon.

"Betul (pelaksanaan pilkada tergantung kondisi). Saat ini fokus pada koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan jajaran penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten," kata komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Rusuh Akibat Pasangan Cabup Didiskualifikasi MK, 1.146 Orang di Kabupaten Yalimo Papua Mengungsi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU