Ini Motif 7 Anak yang Merusak Makam di Solo, Kini Jadi Tersangka
Hukum | 1 Juli 2021, 16:46 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka dalam kasus perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjutak, mengatakan penetapan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam di Kota Solo
"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar (perkara) kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kombes Ade di Mapolres Surakarta, Kamis (1/6/2021).
Kombes Ade mengungkapkan, motivasi ketujuh anak yang merusak makam bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.
Ade menuturkan, pihaknya akan membagi dua kategori penanganan terhadap ketujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Pembagian penanganan kasus menjadi dua kategori ini berdasarkan batasan usia anak-anak tersebut.
Baca Juga: Suami Bongkar Makam Istri karena Tak Yakin Positif Covid-19, Setelah Dimandikan Hasilnya Baru Keluar
Menurut Ade, pembagian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kategori pertama, anak usia 12 tahun ke atas dan belum berumur 18 tahun penanganannya dilakukan melalui langkah-langkah diversi, yakni dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.
Kombes Ade mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya diversi tersebut pada Kamis.
Ini dilakukan karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib ada upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.
Baca Juga: Unggah Video Pemakaman Aria Baron, Armand Maulana Tulis Pesan Menyentuh
Adapun upaya diversi yang dilakukan dengan mempertemukan semua pihak. Itu antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Untuk kategori kedua, anak yang usianya di bawah 12 tahun pananganannya melalui keputusan tiga pilar.
Penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, mengembalikan ABH kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: 18 Pemakaman Covid di Kota Malang Dilakukan Dalam Sehari, Jenazah Antre Ditangani
Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.
Kombes Ade menuturkan upaya diversi dan keputusan tiga pilar itu kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Ini untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diberitakan sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.
Baca Juga: Momen Ganjar Ditemani Gibran Tinjau RS Lapangan di Solo
"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," kata Ade.
Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam.
Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Diduga Merusak Belasan Makam di Solo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV