> >

Ini Motif 7 Anak yang Merusak Makam di Solo, Kini Jadi Tersangka

Hukum | 1 Juli 2021, 16:46 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Sumber: Tribunnews.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka dalam kasus perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjutak, mengatakan penetapan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam di Kota Solo

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar (perkara) kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kombes Ade di Mapolres Surakarta, Kamis (1/6/2021).

Kombes Ade mengungkapkan, motivasi ketujuh anak yang merusak makam bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.

Ade menuturkan, pihaknya akan membagi dua kategori penanganan terhadap ketujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

Pembagian penanganan kasus menjadi dua kategori ini berdasarkan batasan usia anak-anak tersebut.

Baca Juga: Suami Bongkar Makam Istri karena Tak Yakin Positif Covid-19, Setelah Dimandikan Hasilnya Baru Keluar

Menurut Ade, pembagian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kategori pertama, anak usia 12 tahun ke atas dan belum berumur 18 tahun penanganannya dilakukan melalui langkah-langkah diversi, yakni dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Kombes Ade mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya diversi tersebut pada Kamis.

Ini dilakukan karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib ada upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.

Baca Juga: Unggah Video Pemakaman Aria Baron, Armand Maulana Tulis Pesan Menyentuh

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU