> >

Kasasi Diterima MA, Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara

Hukum | 25 Juni 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap (Sumber: Think Stock)

Terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Pernikahan Hasil Kasus Pemerkosaan Hanya akan Berdampak Kerugian Bagi Korban

Sumber: ANTARA 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU