Kasasi Diterima MA, Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara
Hukum | 25 Juni 2021, 11:20 WIBACEH, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa pemerkosa anak ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar. Terdakwa yang berinisial MA itu merupakan ayah dari korban sendiri.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memvonis korban 200 bulan penjara.
"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Kamis (25/6/2021).
Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa terlebih dahulu menjalani rapid test.
"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemerintahan Aceh Mulai diperiksa KPK, Gubernur Aceh Belum Dapat Giliran
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir melakukan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya.
Dari hasil kasasi itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syari'ah Jantho tersebut.
"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir.
Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan ayah korban tersebut sebelumnya divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV