Pembatasan Mobilitas DKI, Polisi Pastikan Ojol Bisa Melintas di 10 Titik Penyekatan
Berita daerah | 23 Juni 2021, 15:03 WIBPembatasan mobilitas berlaku mulai Senin malam (21/6/2021), pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Baca Juga: Ini 10 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Jam Malam dari Pukul 21.00-04.00 WIB
Selain driver Ojol, Direktorat Lalulintas juga memperbolehkan kendaraan seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sekitar sana untuk melintas.
Adapun 10 titik ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobiltas seperti, Bulungan, Kemang, Jalan Munawarman Suryo dan SCBD, Cikini Raya, Jln Asia Afrika, Jalan Sabang.
Serta Jln Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Bolevard Kelapa Gading, dan Kawasan PIK 2.
Kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang cukup signifikan, terutama setelah libur Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Selain itu, penutupan dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi di 10 ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebut Penutupan 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta Bersifat Situasional
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV