> >

Pembatasan Mobilitas DKI, Polisi Pastikan Ojol Bisa Melintas di 10 Titik Penyekatan

Berita daerah | 23 Juni 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi jasa layanan ojek online (ojol) (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan driver ojek online atau Ojol tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.

Para driver Ojol, kata Sambodo diperbolehkan mengambil orderan makanan maupun menjemput penumpang ketika pembatasan mobilitas diberlakukan. 

"Sejak awal ojol, kalau dia mau antar order, mengambil order, boleh,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri, Rabu (23/6/2021). 

Dalam kesempatan itu, Sambodo juga menuturkan petugas gabungan akan membuka sekat supaya driver ojol bisa melintas.

“Nggak ada penutupan,” tegas Sambodo. 

Baca Juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Berikut Kriteria Pengendara yang Boleh Melintas

Pernyataan Sambodo ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021 terbaru mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 ini, terdapat 11 poin aturan pengetatan PPKM Mikro di seluruh wilayah DKI Jakarta, salah satunya mengatur juga terkait operasional transportasi umum. 

Berdasarkan Kepgub itu, driver ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang 100 persen, namun dengan penerapan protokol yang ketat. 

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU