> >

Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Berikut Kriteria Pengendara yang Boleh Melintas

Berita daerah | 22 Juni 2021, 08:43 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

“Lalu mobilitas untuk keadaan darurat, seperti misalnya mobil Damkar, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan melintas,” jelas Sambodo.

Baca Juga: Wagub Jakarta: Rem Darurat Tunggu Koordinasi

Berikut 10 ruas jalan yang akan ditutup dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta, antara lain.

1. Bulungan, (dimulai dari traffic light bulungan)

2. Kemang (pertigaan KFC sampai perempatan Mc Donald)

3. Jalan Munawarman-Suryo dan SCBD

4. Cikini Raya (jalan Cikini Raya-Raden Saleh)

5. Jalan Asia Afrika (traffic light Asia Afrika sampai pertigaan Pakubuwono)

6. Jalan Sabang 

7. Jalan Banjir Kanal Timur

8. Kawasan Kota Tua

9. Kawasan Bolevard Kelapa Gading (mulai dari Madrasah sampai ke Perintis Kemerdekaan)

10. Kawasan PIK 2

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU