> >

Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Berikut Kriteria Pengendara yang Boleh Melintas

Berita daerah | 22 Juni 2021, 08:43 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polda Metro Jaya telah memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta sejak Senin (21/6/2021) malam. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan selama pembatasan berlaku, pihaknya akan menutup 10 ruas jalan di ibu kota.

Adapun penutupan jalur tersebut akan mulai diberlakukan pukul 21.00 malam  sampai pukul 04.00 pagi.

Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa kriteria pengendara yang tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.

"Ini jalannya sudah ditutup, tetapi tentu karena sifatnya pembatasan, jadi masih diperbolehkan ada beberapa pihak atau beberapa golongan yang masih boleh melintas," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro DKI Jakarta Diperketat, Jam Malam akan Berlaku di 10 Kawasan Ini

Lebih lanjut Sambodo memaparkan beberapa pengendara yang mendapat pengecualian dan tetap diberpolehkan melintas.

"Yang pertama jelas adalah penghuni, jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan,” ujar Sambodo.

Angkutan kesehatan seperti ambulans, apotek, rumah sakit, kata Sambodo juga masih diperbolehkan melintas.

"Yang kedua adalah kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotek, ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu, masih boleh melintas,” ujar dia. 

Selain itu kendaraan masyarakat yang akan berkunjung ke hotel di ruas jalan tersebut juga masih diperbolehkan melintas.

Kemudian, Sambodo juga termasuk patroli layanan kepolisian ataupun TNI, mobil Damkar, dan sebagainya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU