> >

Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Ditangkap, Diancam Penjara 5 Tahun

Kriminal | 21 Juni 2021, 05:00 WIB
Kulit, tulang dan kepala harimau sumatera akan diperjualbelikan (Sumber:Ditjen Gakkum KLH)

Pihak Kementerian LH juga akan terus menindak dan menegakkan hukum. 

"Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo.

Sementara Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan,  bahwa “KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Rasio Ridho Sani.

Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke Pengadilan

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU