Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Ditangkap, Diancam Penjara 5 Tahun
Kriminal | 21 Juni 2021, 05:00 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV- Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung menangkap MJY (40), penjualan kulit dan tulang harimau Sumatera, Sabtu (19/6/2021).
Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, ketika sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau. Ketika disita, dalam kardus terdapat lengkap kepala, badan, kaki dan ekor.
Baca Juga: Dinas KLH Aceh: Status Lahan Prabowo Bukan HGU tapi HPH
Melihat kondisi kulit yang ada, tim menduga kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. Setelah ditangkap, MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, tindakan penangkapan terhadap penjual kulit harimau itu akan terus dilakukan.
“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Eduward Hutapea, Minggu (20/6/2021), dikutip dari laman kementerian lingkungan hidup.
Atas perbuatannya, MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Salah Sebut Paus dengan Ikan, Kementerian Lingkungan Hidup Minta Maaf
“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,"
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV