Terkait Wacana Sultan HB X Me-lockdown Yogyakarta, Serikat Pekerja Minta Jaminan Kesejahteraan Buruh
Berita daerah | 19 Juni 2021, 16:45 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana lockdown yang dikemukakan oleh Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono (HB) X mendapat respon tegas dari kalangan buruh setempat.
Salah satunya dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menyatakan sikapnya apabila rencana karantina wilayah tersebut benar-benar diberlakukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengingatkan bahwa pelaksanaan lockdown kali ini mesti berkaca dari yang sebelum-sebelumnya.
Menurut Irsad, kebijakan seperti PSBB dan PPKM terdahulu belum sepenuhnya terlaksana dengan optimal, hingga cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil, dan pekerja informal.
Baca Juga: Sultan HB X Bakal Lakukan Lockdown, Wawali Kota Yogyakarta: Ini Palu Gada Terakhir Tekan Covid-19
"Terapkan lockdown secara murni dan konsekuen, bukan sekedar basa-basi tanpa implementasi," tuntut Irsad dalam siaran pers, Sabtu (19/6/2021).
Dalam hal ini, Irsad berharap pelaksanaan lockdown di DIY mesti berpegang pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, saat karantina wilayah berlangsung, DPD KSPSI DIY juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dan Pemerintah pusat terhadap beberapa hal terkait ketenagakerjaan.
Seperti jaminan kebutuhan pokok, hak pelayanan kesehatan dasar, serta kepastian tidak adanya PHK dan pemotongan upah.
"Pemerintah DIY juga harus memastikan adanya bantuan hukum gratis bagi buruh yang mengalami dampak kesewenang-wenangan pengusaha, seperti PHK dan pemotongan upah," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik di Yogyakarta, Sri Sultan HB X Kembali Tegaskan: Corona Itu Nyata!
Lebih lanjut, Irsad juga meminta kepada Pemprov DIY untuk membentuk satgas perlindungan buruh dan mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh selama pandemi Covid-19.
Di samping itu, DPD KSPSI DIY menyoroti pula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021, yang tidak mencapai angka empat persen dari tahun sebelumnya.
Rendahnya nominal pengupahan tersebut, kata Irsad, tidak akan meningkatkan daya beli buruh di tengah pandemi Covid-19 dan perlu direvisi lagi.
Terakhir, DPD KSPSI DIY kembali menekankan akan menolak lockdwon, jika pelaksanaannya tidak berdasarkan regulasi yang telah disebutkan.
"Apalagi jika hanya kebijakan pembatasan yang cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil dan pekerja informal," pungkas dia.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV