> >

Terkait Wacana Sultan HB X Me-lockdown Yogyakarta, Serikat Pekerja Minta Jaminan Kesejahteraan Buruh

Berita daerah | 19 Juni 2021, 16:45 WIB
Pemaparan Sekjen DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan dan anggota dewan pengupahan DIY Patra Jatmiko, seusai mendaftar berkas perkara ke PTUN Yogyakarta, Kamis (1/4/2021). (Sumber: TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana lockdown yang dikemukakan oleh Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono (HB) X mendapat respon tegas dari kalangan buruh setempat.

Salah satunya dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menyatakan sikapnya apabila rencana karantina wilayah tersebut benar-benar diberlakukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengingatkan bahwa pelaksanaan lockdown kali ini mesti berkaca dari yang sebelum-sebelumnya.

Menurut Irsad, kebijakan seperti PSBB dan PPKM terdahulu belum sepenuhnya terlaksana dengan optimal, hingga cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil, dan pekerja informal.

Baca Juga: Sultan HB X Bakal Lakukan Lockdown, Wawali Kota Yogyakarta: Ini Palu Gada Terakhir Tekan Covid-19

"Terapkan lockdown secara murni dan konsekuen, bukan sekedar basa-basi tanpa implementasi," tuntut Irsad dalam siaran pers, Sabtu (19/6/2021).

Dalam hal ini, Irsad berharap pelaksanaan lockdown di DIY mesti berpegang pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, saat karantina wilayah berlangsung, DPD KSPSI DIY juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dan Pemerintah pusat terhadap beberapa hal terkait ketenagakerjaan.

Seperti jaminan kebutuhan pokok, hak pelayanan kesehatan dasar, serta kepastian tidak adanya PHK dan pemotongan upah.

"Pemerintah DIY juga harus memastikan adanya bantuan hukum gratis bagi buruh yang mengalami dampak kesewenang-wenangan pengusaha, seperti PHK dan pemotongan upah," imbuhnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU