> >

Operasi Berantas Preman dan Pungli di Tangerang, 34 Orang Dibekuk

Kriminal | 13 Juni 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi penangkapan para pelaku premanisme dan pungli. (Sumber: Think Stock)

Perwira tiga melati itu pun memastikan akan memberikan tindakan tegas pada setiap aksi premanisme.

"Kami akan tindak tegas, setiap aksi premanisme seperti aksi memalak, pungli, atau aksi premanisme lainnya yang mengganggu dan meresahkan masyarakat dan juga mengganggu kegiatan usaha masyarakat," kata Wahyu.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak takut atau ragu melaporkan apabila mengalami, mengetahui, atau melihat aksi premanisme.

Masyarakat dapat memanfaatkan nomor 110 yang merupakan aplikasi layanan pengaduan masyarakat (Dumas).

"Laporkan ke kami apabila ada aksi premanisme. Akan kami tindaklanjuti segera," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Unggahan Biaya Wisata di Curug Bidadari Mencekik Leher, Netizen: Kapok, Pungli Luar Biasa!

Adapun sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberantas premanisme dan pungli dalam rangka pemantapan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibnas).

Listyo bahkan menyatakan akan menegur Kapolda dan Kapolres yang belum melakukan penindakan terhadap aksi premanisme maupun pungli di wilayah masing-masing.

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU