Menurut Ganjar, PPN untuk Sembako Itu Keterlaluan Jika Benar Diterapkan
Politik | 12 Juni 2021, 17:59 WIBDalam draf RUU itu, sembako yang dikenakan PPN terdiri dari beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain itu, RUU KUP juga menghapus beberapa barang yang bebas PPN, seperti hasil tambang dan hasil pengeboran, kecuali hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, seperti jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan dan asuransi.
Termasuk juga jasa pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum darat dan air, angkutan udara dalam dan luar negeri, tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV