Kapasitas RS untuk Pasien Covid-19 Capai 80 Persen, Pontianak Berlakukan PPKM Mulai Senin Depan
Update corona | 9 Juni 2021, 05:34 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM secara ketat selama 14 hari mulai senin (14/6/2021).
Alasannya, untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah membuat tingkat hunian tempat tidur rumah sakit mencapai 80 persen.
”Kesimpulannya, selama lima hari ke depan, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat di semua kegiatan,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, usai pertemuan membahas penanganan Covid-19 dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Selasa (8/6/2021).
Setelah lima hari sosialisasi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat akan dilaksanakan mulai Senin (14/6/2021).
Salah satu bentuk pengetatannya yaitu, mewajibkan masyarakat mengenakan masker, misalnya di pasar, acara-acara pertemuan, dan warung kopi.
Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00. Di tingkat RT/RW diminta menjaga lingkungannya agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
”Kebijakan ini diambil karena kasus terus meningkat sehingga tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit sudah sekitar 80 persen,” terangnya.
Baca Juga: Ini Pesan Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi!
Setelah 14 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak akan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo menuturkan, untuk memastikan kebijakan tersebut bisa berjalan sesuai rencana, selama lima hari ke depan masyarakat akan diberi sosialisasi berkelanjutan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV