Video Rombongan Road Bike Terobos Lampu Merah di Makassar Viral, Polisi Ingatkan UU LLAJ
Viral | 4 Juni 2021, 15:00 WIBErwin menambahkan Ditlantas Polda Sulsel tidak melarang masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.
Namun, sambung Erwin, sebagai pengguna jalan haruslah mematuhi aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
“Jadi harus mematuhi aturan lalu lintas sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujar Erwin.
Baca Juga: Ini Tanggapan Bike to Work Indonesia Soal Rombongan Road Bike dan Penggendara Motor yang Viral
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV