Saat Bahar bin Smith Minta Dibebaskan Usai Dituntut 5 Bulan Penjara
Hukum | 3 Juni 2021, 15:39 WIBBaca Juga: Akui Pukul Sopir Taksi karena Istri Digoda, Bahar bin Smith: Paling Tiga Pukulan, Cepat Sekali
Sebagamana diberitakan sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan akibat perbuatannya tersebut.
Dalam amar tuntutan, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV