Saat Bahar bin Smith Minta Dibebaskan Usai Dituntut 5 Bulan Penjara
Hukum | 3 Juni 2021, 15:39 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV- Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukumnya, permintaannya itu disampaikan dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan melansir Kompas.com.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara, Kasus Pemukulan Sopir Online
Menurut Ichwan, dalam nota pembelaan tersebut dijelaskan alasan-alasan permintaan kliennya untuk dibebaskan.
Ia mengatakan Bahar bin Smith selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.
Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai itu telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," jelas dia.
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV