> >

Usai Pembakaran Polsek, Kapolda Lampung Perintahkan Berantas Begal dalam Satu Bulan

Kriminal | 21 Mei 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi penangkapan begal oleh Polda Lampung. Kapolda Irjen Hendro Sugianto menetapkan target Lampung bebas begal pada 18 Juni 2021. (Sumber: Tribunlampung.co.id/Joviter)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugianto memerintahkan anggotanya untuk bekerja hingga daerahnya bebas begal dalam waktu satu bulan setelah pembakaran Polsek Candipiro.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada awak media, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Dua Polisi Bandar Lampung Bantu Begal Truk, Makelarnya Petugas Dishub, Pembelinya Anggota DPRD

“Kapolda Lampung menegaskan memberikan kesempatan satu bulan terhitung pasca kejadian, tidak ada lagi kasus pembegalan dan harus mampu mengungkap pelaku begal, termasuk pencurian kendaraan bermotor, termasuk narkoba,” beber Pandra.

Menurut Pandra, Irjen Hendro ingin Lampung benar-benar bebas begal selama dirinya menjabat sebagai Kapolda.

Pandra mengatakan, Kapolda juga mengaku akan bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang terjadi di lapangan selama proses hukum. Hendro memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas dan terukur.

“Kapolda bertanggung jawab. Intinya, selama kepemimpinan beliau sebagai Kapolda Lampung, tidak ada istilah begal,” ujar Pandra.

Hendro bahkan menjanjikan hadiah bagi polisi berprestasi yang dapat menyelesaikan target itu, kata Pandra. Di sisi lain, ia juga bakal memberi sanksi bagi satuan yang tak bisa menyesaikan tugas sesuai target.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Desak Pemerintah Investigasi Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia

Pihak Polda Lampung, kata Pandra, sedang berkoordinasi dengan unsur masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya agar target Lampung bebas begal ini tercapai.

Pandora menyebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pun bakal membantu menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk menyiasati jumlah personel kepolisian yang kurang di wilayahnya.

Harapannya, siskamling ini bakal menutup kesempatan begal beraksi sehingga mengurangi tindakan kriminal.

“Pelaku-pelaku (begal) ini kan sifatnya hit and run. Makanya di situ perlu ada tingkat kewaspadaan sesuai rumus dalam kriminal itu adanya niat pelaku itu dapat diantisipasi melalui kesempatan, kesempatan itu tidak diberikan kepada pelaku," pungkasnya.

Sebelumnya, massa membakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, pada Selasa (18/05/2021) malam. Pembakaran ini buntut emosi warga atas 4 kasus begal yang tak juga terungkap.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan 6 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Perairan Natuna Utara

Saat ini polisi telah menangkap 14 orang yang teridentifikasi sebagai provokator sekaligus pelaku perusakan Mapolsek Candipuro. Sementara, 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buron.

Penyelidikan polisi menemukan, salah satu dalang pembakaran polsek itu adalah Kepala Desa Beringin Kencana yang berperan mengumpulkan massa.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU