Mengaku Iseng, Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Peristiwa | 16 Mei 2021, 15:33 WIBLOMBOK BARAT, KOMPAS.TV - Aparat Polres Lombok Barat menangkap HL (23), pria pembuat video TikTok yang berisi dugaan penghinaan terhadap negara Palestina asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
HL juga telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, HL dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca Juga: Viral! Keluarga di Banyuwangi Ini Jual Rumah untuk Sumbang Rakyat Palestina
HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dhafid mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi isu dan memercayakan proses hukum ke pada kepolisian.
Adapun sebelumnya, sebuah video TikTok seorang pemuda berinisial HL (23) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, viral di media sosial, Sabtu (15/5/2021).
Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto mengatakan, HL dibawa ke Mapolres Lombok Barat karena dianggap meresahkan.
Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV