Catat! Ini 4 Wilayah yang Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid, Musala, dan Lapangan Terbuka
Sosial | 7 Mei 2021, 08:31 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sejumlah daerah mengizinkan masyarakatnya untuk salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan pada Lebaran 2021. Pelaksanaannya wajib memenuhi syarat dan ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag). Berikut empat daerah yang sudah mengizinkan masyarakatnya Salat Idulfitri secara berjemaah di mesjid, musala, serta lapangan terbuka.
Baca Juga: Mobil Bawa Pemudik Masuk Sungai di Mamasa, Diduga Akibat Sopir Mengantuk
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.
Beberapa persyaratannya, yakni daerah pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah bukan termasuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19, jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang, jemaah dalam kondisi sehat, dan tidak ada kontak fisik selama pelaksanaan.
Berikut empat daerah yang telah mengumumkan akan menggelar salat Idulfitri:
1. Pontianak
Salat Idul Fitri di Kota Pontianak salah satunya akan digelar di Taman Alun-Alun Kapuas. Lapangan dipilih sebagai lokasi salat Id, lantaran agar tidak terjadi kerumunan.
Hal tersebut sudah mengantongi izin dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Dengan harapan perizinan ini tidak menciptakan klaster baru Covid-19.
Edi mengimbau warga yang tidak sehat dan lanjut usia untuk salat di rumah. Sementara itu, takbir keliling dan Festival Permainan Meriam Karbit ditiadakan dan dilarang untuk diselenggarakan.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, Begini Cara Urus SIKM di DKI Jakarta
2. Medan
Perizinan Salat Idul Fitri juga sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pelaksanaan Salat Id dapat dilakukan di masjid atau musala di seluruh wilayah di Pontianak.
Bobby mengingatkan seluruh pengurus masjid dan musala untuk mengajak jemaah taat protokol kesehatan, sehingga tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di Pontianak.
3. Sulawesi Tenggara
Izin Salat Idul Fitri sudah dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pihaknya mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan ruang terbuka.
Syarat yang harus dilakukan oleh panitia pelaksana Salat Id antara lain jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang, jemaah harus sehat, wajib memakai masker, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, pengecekan suhu badan oleh petugas, dan penyediaan sarana cuci tangan.
Adapun takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala tanpa berkeliling.
4. Kota Yogyakarta
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga mengizinkan masyarakatnya untuk salat Idul Fitri berjemaah di masjid ataupun lapangan terbuka.
Syaratnya, jumlah jemaah harus dibatasi sebanyak 50 persen. Selain itu, agar mencegah penyebaran Covid-19 Heroe mengimba Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Setempat untuk mendaftar jemaah terlebih dahulu.
Adapun takbir keliling di Kota Yogyakarta ditiadakan dan dilarang untuk diselenggarakan. Takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah separuh dari kapasitas ruang dan tidak melibatkan anak-anak.
Baca Juga: 1.258 Kendaraan Berhasil Dihentikan Polda Metro Jaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV