> >

Catat! Ini 4 Wilayah yang Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid, Musala, dan Lapangan Terbuka

Sosial | 7 Mei 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri berjamaah di lapangan terbuka (Sumber: Tribunnews.com)

2. Medan

Perizinan Salat Idul Fitri juga sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pelaksanaan Salat Id dapat dilakukan di masjid atau musala di seluruh wilayah di Pontianak.

Bobby mengingatkan seluruh pengurus masjid dan musala untuk mengajak jemaah taat protokol kesehatan, sehingga tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di Pontianak.

3. Sulawesi Tenggara
Izin Salat Idul Fitri sudah dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pihaknya mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan ruang terbuka.

Syarat yang harus dilakukan oleh panitia pelaksana Salat Id antara lain jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang, jemaah harus sehat, wajib memakai masker, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, pengecekan suhu badan oleh petugas, dan penyediaan sarana cuci tangan.

Adapun takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala tanpa berkeliling.

4. Kota Yogyakarta
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga mengizinkan masyarakatnya untuk salat Idul Fitri berjemaah di masjid ataupun lapangan terbuka.

Syaratnya, jumlah jemaah harus dibatasi sebanyak 50 persen. Selain itu, agar mencegah penyebaran Covid-19 Heroe mengimba Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Setempat untuk mendaftar jemaah terlebih dahulu.

Adapun takbir keliling di Kota Yogyakarta ditiadakan dan dilarang untuk diselenggarakan. Takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah separuh dari kapasitas ruang dan tidak melibatkan anak-anak.

Baca Juga: 1.258 Kendaraan Berhasil Dihentikan Polda Metro Jaya di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU