> >

Soal Kepgub SIKM, Wagub DKI: Sudah Diterbitkan

Peristiwa | 5 Mei 2021, 18:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) sudah diterbitkan.

Sebelumnya, Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.

Nantinya SIKM ini sebagai syarat masyarakat untuk bisa bepergian keluar Jabodetabek selama larangan mudik. 

"SIKM sudah dikeluarkan," kata Riza setelah menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021). 

Lebih lanjut, Wagub DKI ini memberikan peringatan kepada pihak kelurahan untuk mengeluarkan SIKM sesuai peruntukan. 

Baca Juga: Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan

Surat hanya boleh dimiliki bagi orang yang termasuk dalam pengecualian saat larangan mudik. 

"Kami harap (SIKM) bisa diberikan kepada orang tertentu saja, karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," tegas Riza.

Di sisi lain, Riza menuturkan pihaknya akan memberikan masker dan melakukan cek kesehatan secara acak kepada pengendara. 

"Kami akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan," ujarnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU