> >

Demo Buruh: Soroti Sejumlah Kebijakan Selama Pandemi Covid-19 Dinilai Gagal Lindungi Hak Buruh

Sosial | 1 Mei 2021, 23:18 WIB
Ratusan orang berunjuk rasa memeringati Hari Buruh Internasional di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021). Salah satu titik unjuk rasa berada di sekitar Universitas Islam Negeri Walisongo. (Sumber: Kompas.id)

Pengunjuk rasa juga kembali menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang proses penyusunannya cacat prosedur serta tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Selain tiga aturan tersebut, sejumlah kebijakan lain yang dinilai tak berpihak kepada buruh antara lain: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan sejumlah peraturan bermasalah tersebut, Geram mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, menolak pemutusan hubungan kerja, memberikan jaminan atas bekerja, dan menolak sistem alih daya.

Pemerintah juga didesak memenuhi hak-hak buruh dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan buruh.

”Kami juga mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE dan UU antidemokrasi lainnya yang tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara demokrasi,” tegas Dwi

Baca Juga: AJI Kota Semarang Suarakan Kesejahteraan Pekerja Media.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU