> >

Polisi di Yogyakarta Hujat Awak KRI Nanggala 402, Kabareskrim Polri: Sanksinya Pidana dan Kode Etik

Hukum | 26 April 2021, 20:32 WIB
Kapal Selam KRI Nanggala-402 merapat di Dermaga Madura Komando Armada RI Kawasan Timur di Surabaya, Senin (6/2/2012). Kedatangan KRI Nanggala setelah menjalani perbaikan di Korea Selatan. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA )

Sementara itu, Wakapolda DIY, Brigjen Slamet Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik dan kejiwaan pelaku.

Pasalnya, Slamet menduga oknum polisi itu sedang mengalami depresi.

“Sudah kami amankan, kami sedang periksa dari segi fisik dan kejiwaan, kami belum tahu kejiwaannya seperti apa,” ujar Brigjen Slamet Santoso.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, saat ini pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan oleh tim siber dan propam Polda DIY.

Baca Juga: Polisi di Yogyakarta Hujat Awak Kapal KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Ini Kata Wakapolda DIY

Pihak Polda DIY, kata Slamet, juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AL. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Semoga semua tetap kondusif,” ucap Wakapolda DIY.

Sebelumnya, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Baca Juga: Daftar Tujuh Akun Pemberi Komentar Negatif Soal KRI Nanggala, Salah Satunya Milik Polisi

Ternyata, belakangan diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif itu diduga adalah Aipda FI yang juga merupakan anggota Polsek Kalasan.

Dalam unggahannya, dia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, DPR Minta Seluruh Alutsista TNI AL Dievaluasi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU