Polisi di Yogyakarta Hujat Awak KRI Nanggala 402, Kabareskrim Polri: Sanksinya Pidana dan Kode Etik
Hukum | 26 April 2021, 20:32 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi di Yogyakarta ditangkap tim gabungan Polda DIY dan Bareskrim Polri usai menghujat awak kapal KRI Nanggala 402 yang dinyatakan gugur.
Oknum polisi tersebut berinisial FI dengan pangkat terakhir yaitu Aipda. Diketahui, Aipda FI merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Prabowo akan Beri Beasiswa untuk Anak-Anak Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Hingga Sarjana
Penangakapan terhadap Aipda FI dilakukan pada Minggu (25/4/2021), setelah pria berusia 41 tahun itu menghujat awak KRI Nanggala 402 melalui media sosial pribadinya.
“Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI melalui Facebook dengan akun Fajarnnzz.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, angkat bicara. Ia memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.
Baca Juga: Cerita Istri Serda Pandu Kru KRI Nanggala 402, Bombardir Suami Pesan Rindu Tapi Tak Pernah Berbalas
Hingga saat ini, kata Komjen Agus, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar Komjen Agus.
Baca Juga: Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV