Polda Banten Terus Selidiki Penambang Liar di Tanah Adat Baduy Gunung Lima
Kriminal | 25 April 2021, 00:15 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten terus melakukan penyelidkan penambangan liar di Gunung Liman di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Lebak Banten.
Hal itu dilakukan pasca viralnya video sedih seorang tetua adat Baduy karena tanah adat mereka diusak oleh penambang liar di media sosial (medsos).
Namun, setelah turun ke lapangan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tidak mendapati aktifitas penambangan.
Mereka hanya menemukan dua lubang bekas galian penambang ilegal, dan alat galian berupa cangkul dan tenda.
"Untuk di Gunung Liman sendiri, memang ada bekas penambangan, namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada," jelas Joko Sumarno, Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Banten, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak Penambang Liar, Dedi Mulyadi Bereaksi Keras: Malu!
Polda Banten mengatakan belum ada tersangka atas penambangan ilegal di Gunung Liman tersebut.
Kendati demikian, Joko mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Gunung Liman tersebut.
"Polisi akan tetap melakukan penyelidikan," tegas Joko.
Atas penemuan di lapangan, pihak Kepolisian Banten kemudian melakukan penutupan aktifitas gurandil.
"Kami mengecek dan telah kami tutup galian ilegal yang meresahkan masyarakat Suku Baduy tersebut," kata Joko.
Menurut Joko, polisi juga sudah berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi jika ada aktifitas penambangan ilegas kembali.
Baca Juga: Kepala Desa Sekitar Gunung Liman, Kecam Pelaku Penambang Liar di Hutan Sakral Masyarakat Baduy
Terkait lima tersangka sebelumnya, Joko menyatakan bahwa mereka terkait kasus penambang emas tanpa izin di wilayah Ciparay kecamatan Cibeber, Lebak.
Mereka adalah satu jaringan pelaku, dari penambang, pengolah hingga pemasok merkuri
Untuk diketahui, penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tentang Minerba Tahun 2021 dengan ancaman denda 100 juta rupiah atau kurungan sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV