> >

Demi Kesehatan, Tiga Ibu dan Sejumlah LSM Ini Gugat Pasal Narkoba Jenis Ganja ke Mahkamah Konstitusi

Hukum | 21 April 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk merayakan hari Kartini.

Namun, yang tidak sekadar seremoni dilakukan oleh tiga ibu asal Yogyakarta, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Hingga kini, mereka berjuang untuk melegalkan ganja demi kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berjuang melakukan uji materil pasal pelarangan narkotika golongan I tentang ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pengobatan dengan penggunaan ganja ini diperjuangkan oleh ketiga ibu untuk sang anak yang mengidap penyakit Cerebral Palsy.

Penyakit Cerebral Palsy adalah lumpuh otak yang menyebabkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh.

Baca Juga: Jeff Smith Tak Setuju Ganja Dikategorikan Narkoba, Harus Dilakukan Penelitian

"Permohonan ini diajukan oleh tiga orang Ibu dari anak-anak yang menderita Cerebral Palsy yang menginginkan adanya pengobatan menggunakan narkotika golongan I (senyawa ganja) sebagaimana sudah banyak berkembang di dunia," terang kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang, Rabu (21/4/2021).

Singgih menjelaskan permohonan ini sudah diajukan sejak November 2020 dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. 

Bertepatan dengan hari Kartini, sidang yang dilaksanakan secara daring ini membahas tentang poin-poin perbaikan permohonan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU